Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polresta Bandung

oleh -399 Dilihat

Jurnal86.Com BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap Dua Pelaku aksi pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di SPBU Jalan Terusan Bojong Soang Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada tanggal 02 Oktober 2020 malam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengungkapkan, kejadian tersebut yang terekam CCTV di sebuah SPBU, sempat viral di media sosial. Kedua tersangka diketahui berinisial AS dan IB melakukan aksinya dengan mengisi bahan bakar kendaraan roda dua yang digunakannya.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.I.K Menunjukan Barang Bukti Curanmor (jurnal86.com/Dian)
Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.I.K Menunjukan Barang Bukti Curanmor (jurnal86.com/Dian)

Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, lanjut Kombes Hendra, korban sebagai petugas SPBU langsung melakukan pengisian bahan bakar ke kendaraan pelaku.

Usia pengisian bahan bakar, Pelaku AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban sambil mengambil paksa uang, di dalam tas pinggang milik korban.

“Jadi AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang milik korban,” ungkap Kombes Hendra saat Konferensi Pers, di Mapolresta Bandung, Rabu (21/10/2020).

Dalam melakukan aksinya, Kombes Hendra menyebut, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1.966.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,” jelas Kapolresta Bandung.

Mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian. Selama Tujuh Belas hari buron, akhirnya pelaku IB dan AS berhasil ditangkap di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung, saat ingin kembali melakukan aksinya.

Keterangan dari kedua tersangka, ternyata IB dan AS sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan sering melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi,” jelas Kombes Hendra.

Selain kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti berupa 2 (Dua) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy dan Beat, 2 (Dua) unit Helm serta Sebilah Golok milik pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. menegaskan, bahwa guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si.

Kang Dian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.