
Jurnal86.Com Bandung – GR (25), warga Kampung Bojong Koang Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena tega menghabisi ayah kandungnya sendiri, ES (65). ES pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh saudara M yang saat itu menanyakan tentang keberadaan korban. Oleh salah satu keluarga korban, M diberitahu tentang keberadaan korban yang sedang beristirahat di bawah pohon pisang.
“Begitu disamperin, didatangi, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bernapas, dibawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Kusworo menyebut, ketika korban dinyatakan meninggal tak ada sedikit pun kecurigaan bahwa korban dihabisi GR, putra dari istri ketiganya.
“Karena pada saat ditemukannya meninggal itu tergeletak di pohon pisang, pihak keluarga belum menduga belum ada kejanggalan, maka dikubur secara wajar,” jelasnya.
Korban diketahui meninggal dengan cara tidak wajar setelah salah satu anak dari istri kedua korban melaporkan korban terlibat cekcok dengan GR pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB,
“Setelah empat hari, tepatnya tanggal 4 Mei ada informasi masuk. Kemudian Polsek Ciparay dan Reskrim Polres melaksanakan kegiatan penyelidikan tentang apa yang menimpa korban,” ujarnya.
Kusworo menuturkan, tanggal 7 Mei, pihaknya melakukan pembongkaran makam, untuk dilakukan autopsi. Setelah diautopsi, pihaknya menemukan bahwa penyebab kematian ES disebabkan karena patahnya tulang pangkal penahan lidah sebelah kanan.
“Setelah dilakukan visum, kita lakukan pemeriksaan oleh dokter forensik. Didapatkan informasi bahwa seandainya penekanan atau pencekikan itu dilaksanakan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika,” kata dia.
“Namun, seandainya itu patah tulang pangkal penangkal lidah, namun tidak lama dan tidak keras, itu korban bisa
beraktivitas sekian menit kemudian mengalami kematian,” sambungnya.
(RED-JR86)

