Satreskrim Polres Karawang Langsung Bekuk Oknum Guru Pelaku Tindak Pidana Undang Undang Perlindungan Anak

oleh -165 Dilihat
oleh

Satreskrim Polres Karawang Langsung Bekuk Oknum Guru Pelaku Tindak Pidana Undang Undang Perlindungan Anak
Satreskrim Polres Karawang Langsung Bekuk Oknum Guru Pelaku Tindak Pidana Undang Undang Perlindungan Anak

Jurnal86.com Karawang Jabar Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jabar Resor Karawang langsung bekuk pelaku pencabulan ,Polres Karawang dalam press conference tindak pidana undang undang perlindungan Anak senin(20/11/2023)

Dalam Press Conference Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil S.I.K. M.H mengungkapkan kronologi peristiwa kejadian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat akhirnya pelaku respon cepat di Bekuk.

Hari Sabtu 18/11/2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor ada tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang baru duduk dibangku sekolah Dasar.
Pelaku seorang oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) dari pengakuan pelapor (korban)

Berdasarkan dari informasi dan laporan tersebut kemudian Tim Sanggabuana yang di pimpin langsung oleh kanit IV PPA IPDA RITA ZAHARA, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan segera di bawa ke Mako Polres Karawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” terang Kasatreskrim Polres Karawang .

“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar negeri di kabupaten Karawang, kita amankan berdasarkan laporan dari orangtua korban, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran dan dilakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023,” terang kasatreskrim menjelaskan.
Dan aksi bejatnya pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada korban ,kemudian pelaku beraksi mulai menggerayangi tubuh sensitif korban,selain
dari keterangan korban bahwa teman teman korban dalam satu kelaspun mengetahui perbuatan bejat pelaku.

Saat ini Pelaku berinisial SP (45) oknum guru sekolah dasar di Karawang diamankan di Polres Karawang dengan barang bukti
selular Korban, pakaian korban, telepn selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban pencabulan.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Tegas kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil.

Perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
Agoesth hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.