Polres Pekalongan Tangkap Pelaku Pencurian HP di Toserba yang Aksinya Viral Terekam CCTV

oleh -27 Dilihat
oleh

Polres Pekalongan, jurnal86.com – Pelaku pencurian handphone di sebuah toserba di Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan. Sebelumnya aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV toko dan sempat diviralkan di media sosial.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, peristiwa aksi pencurian terjadi pada Senin (26/02/24). Ia menjelaskan, bahwa saat itu, korban yang bernama Ismayanti (19) bekerja sebagai karyawan di Toserba Lintang menaruh HP di tumpukan kardus makanan di depan pintu tengah karena hendak memindahkan barang ke belakang. Setelah selesai memindahkan barang, korban selanjutnya kembali untuk mengambil HP tersebut, namun sudah tidak ada. Mengalami hal itu, korban kemudian memberitahukan kepada rekan-rekannya, dan selanjutnya membuka rekaman CCTV.

“Jadi dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil HP milik korban,” jelas AKP Isnovim.

Ditambahkan Kasat Reskrim rekan korban saat itu sempat berusaha untuk menelpon HP milik korban, namun nomornya sudah tidak aktif.

“Selain mengambil HP, pelaku juga mengambil beberapa jajan di toserba tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3 juta. Sementara handphone yang dicuri oleh pelaku, selanjutnya dijual melalui jual beli online.

“Jadi handphone yang dicuri pelaku ini sudah dijual melalui jual beli online kepada saksi, dan dari keterangan saksi inilah pelaku kemudian diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, akhirnya pelaku mengakui perbuatanya yang telah mengambil HP milik korban,” beber AKP Isnovim.

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku dalam perkara pencurian ini, namun tidak ada kesepakatan di antara mereka. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.