Terkait Tidak Meloloskan Dua Calon Anggota KIP, LSM – RKCA Nilai Keputusan Anggota Komisi I DPRK Nagan Raya Terburu-buru

oleh -734 Dilihat
oleh

Nagan Raya,- jurnal86.com Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh ( LSM – RKCA) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kecewa dengan Sikap Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang tidak meloloskan dua calon anggota komisioner KIP Nagan Raya.

kita sangat kecewa dengan sikap anggota komisi I DPRK Nagan Raya yang sangat terburu-buru dalam mengambil keputusan yang tidak meloloskan dua calon anggota KIP Nagan Raya periode 2024-2029, Kata Ketua LSM RKCA Agus Salim, RZ.S.Sos kepada awak media Sabtu (16/3-2024)

Menurut Agus ke-15 calon anggota komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029 adalah Putra terbaik Nagan Raya yang sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online bahwa anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan pihaknya tidak akan meloloskan dua orang oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, yang sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagai komisioner KIP periode 2024-2029 mendatang.

Dikatakan Agus Salim jika yang di adukan oleh oknum ke DKPP sudah terbukti baru pihak Komisi 1 Mengatakan dan mengambil sikap tidak meloloskan dua oknum Anggota KIP periode 2019 -2024 yang merupakan peserta Calon komisioner Anggota KIP Periode 2024 -2029 mendatang, ungkapnya

Karena menurut hemat kami kata Agus itu baru sebuah pelapor belum ada sebuah keputusan dari DKPP dan juga belum menjadi sebuah pelangaran kode etik, terang Agus

“Untuk itu, kami minta kepada Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Nagan Raya harus bersikap dan tidak membuat statemen oleh anggotanya. Tapi hal ini harus dipelajari terlebih dahulu, kaya Agus

“Dan jika benar sudah terbukti atau sudah ada Surat dari DKPP yang bahwa dua oknum Komioner KIP masa periode 2019 -2024 itu pelangaran kode etik. Kami juga turut mendukung. Tapi jika belum terbukti kami dari Lembaga Sangat Kecewa atas sikap Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) yang memberikan sikap tegas, ungkapnya

Agus mengharapkan kepada Ketua / Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya terkait dua oknum calon Anggota Komisioner KIP yang ikut kembali sebagai Calon Anggota KIP periode 2024 -2029. Itu sudah tepat. Jika orang itu ada bermasaalah pasti tidak ikut lagi. Dan siapa saja peserta Calon KIP periode 2024 -2029 jika ada masaalah biar Komisi 1 DPRK yang menilai. Jangan di jadikan sebagai polimik publik dulu.

“Menurut hemat kami bahwa itu adalah kepentingan sepihak terkait tidak meloloskan dua oknum calon komisioner anggota KIP Nagan Raya periode 2024-2029 tersebut, padahal belum ada keputusan dari DKPP. Seharusnya tunggu dulu surat keputusan dari DKPP baru menentukan sikap , jadi jangan terburu-buru, pungkas Agus Salim.

Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.