Suka Makmue — jurnal86.com Ratusan warga Gampong Ujong Sikuneng dan Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya Aceh, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Kamis (09/10/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana sita eksekusi perkara perdata dengan nomor register 20/Pdt-G/2017/PN-MBO, yang menurut warga dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh.
Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa objek sengketa yang diputus oleh PN Meulaboh berada di wilayah Dusun Gampong Puloe Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, bukan di Gampong Ujong Sikuneng. Namun, pelaksanaan sita eksekusi justru akan dilakukan di wilayah Ujong Sikuneng, sehingga memicu penolakan dari masyarakat setempat.
Sekretaris Desa Ujong Sikuneng, Hasyimi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.
“Demo hari ini bukan untuk menghalangi proses hukum, tapi untuk mempertahankan hak masyarakat yang memiliki alas hak sah, baik berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB),” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Desa Ujong Sikuneng bukanlah pemekaran dari Desa Puloe Ie, melainkan sudah berdiri jauh sebelum Puloe Ie terbentuk.
“Kami ingin meluruskan bahwa wilayah kami berbeda, sehingga pelaksanaan sita eksekusi harus dilakukan sesuai dengan putusan PN Meulaboh, yakni di Desa Puloe Ie, bukan di Ujong Sikuneng,” tambahnya.
Hasyimi menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dua warga yang terdampak, namun tidak dapat dilakukan sita eksekusi karena keduanya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah. Ia meminta agar pihak terkait menjalankan proses hukum dengan benar dan adil.
Sementara itu, Koordinator aksi, Zainal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak hukum, melainkan meminta agar pelaksanaan eksekusi mengikuti amar putusan yang sebenarnya.
“Kami tidak melarang proses sita eksekusi, tapi harus sesuai dengan putusan PN Meulaboh. Jika di luar itu, kami menolak tegas,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Asraruddin Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat.
“Kami akan mempelajari kembali berkas dan fakta hukum terkait perkara ini, serta memastikan setiap langkah sesuai prosedur yang berlaku,” katanya dalam diskusi yang berlangsung bersama perwakilan warga.
Aksi berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Warga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa merugikan pihak manapun, khususnya masyarakat yang memiliki dasar hukum atas tanah yang disengketakan.
Sofyan JR86