Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Korupsi Beasiswa ke Jaksa

oleh -53 Dilihat
oleh

Banda Aceh,- jurnal86.com Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kejati Aceh menerima perlimpahan tahap II tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal (tersangka korupsi beasiswa),sebut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada media ini, rabu (14/3/2024)

Ali Rasab menyebutkan, tersangka Suhaimi sejak 2016 hingga 2018 bersama Dedi Safrizal, mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam kasus tersebut, total anggaran yang dikelola untuk beasiswa itu mencapai 4,5 miliar rupiah, kata Ali Rasab

Ali Rasab mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua tersangka memotong Rp2,9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa. Dedi Safrizal menerima Rp2,6 miliar, sementara Khairul Bahri menerima Rp54 juta.

Dia juga menyebutkan, perbuatan tersangka telah merugikan Negara mencapai Rp3.554.000.000.Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,pungkas Ali Rasab.

(Sofyan Jl86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.