Juragan Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan Negeri Suka Makmue

oleh -25 Dilihat
Juragan Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan Negeri Suka Makmue
Juragan Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan Negeri Suka Makmue

Suka Makmue – jurnal86.com kuasa Hukum puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan disingkat dengan (KRUMET) Muhammad Dustur, S.H., M.Kn telah mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Suka Makmue pada tanggal 19 Agustus 2025.

Sejak diajukan gugatan ke pengadilan Negeri suka Makmue telah memanggil para pihak secara patut pada tanggal 1 September 2025 sidang kelengkapan para pihak yang dihadiri oleh puluhan Masyarakat dan Kuasa tergugat Samsuardi.

Sesui dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri pasal 6 mengwajibkan para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ujar dustur

Jika salah satu pihak tidak hadir maka sudah sepatutnya Hakim mediator membuat kesimpulan pihak Tergugat tidak beritikad baik

Sejak didaftarkan Gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 6/Pdt.G/2022/Pn.Skm telah dilaksanakan pemanggilan sebanyak 4 kali terhadap tergugat untuk menghadiri proses mediasi namun tidak pernah dihadiri oleh tergugat/Samsuardi.

Ini menjadi bukti awal bagi majelis hakim yang menyidangkan/ yang mengadili perkara ini bahwa pihak tergugat tidak punya itikad baik dan juga tidak menghormati pemanggilan yang dilayangkan secara patut oleh Pengadilan Negeri Suka makmue

Bahwa sikap tergugat yang seperti Ini adalah gambaran kecil sikap pihak Tergugat/Samsuardi yang selalu tidak punya perangai baik, sehingga jangan kan masyarakat biasa bahkan Panggilan Pengadilan Negeri Suka makmue pun tidak bisa di hargai.

Muhammad dustur, S.H.,Mkn berharap proses Persidangan yang selanjutnya yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri suka makmue untuk dapat dihormati semoga dihormati dengan baik oleh para pihak dalam perkara ini, sehingga tidak ada yang merasa super power.

Hal ini muhammad Dustur,S.H., M.Kn menyapaikan dan mengigatkan bahwa ada azas equality before the law(semua manusia sama dan setara dihadapan hukum) dalam menyindang perkara ini pada pengadilan negeri suka makmue azas ini menjadi pedoman majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

JR86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.