Dua Warisan Budaya Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

oleh -19 Dilihat
Dua Warisan Budaya Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Dua Warisan Budaya Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Jakarta – jurnal86.com Dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, S.HI., M.Si, usai menghadiri Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateb Minsa dan Ratep Meuseukat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Musiddiq.

Musiddiq menjelaskan bahwa Rateb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.

“Rateb Minsa dilaksanakan setelah Salat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.

Sementara Rateb Meuseukat lanjutnya, berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan-pesan dakwah Islam.

“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.

Secara terpisah, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keberhasilan dua warisan budaya daerah tersebut masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ucap Bupati yang akrab disapa TRK.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” imbuhnya.

Red/Sofyan JR86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.