CV.Holi Palma Bantah Dugaan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Masyarakat

oleh -6 Dilihat

CV.Holi Palma Bantah Dugaan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Masyarakat
CV.Holi Palma Bantah Dugaan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Masyarakat

Suka Makmue – jurnal86.com Humas CV.Holi Pyang beroperasional di Gampong Rantau Selamat Kecamatan Tadu Raya, membantah secara keras dugaan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat yang membawa brondolan sawit ke pabrik tersebut.

Humas CV Holi Palma Usman Pari, Sabtu (31/1/2026) menyebutkan, dugaan pihak pabrik menolak brondolan masyarakat itu tidak benar, dan pernyataan warga tersebut tidak berdasar saat membawan brondolan ke pabrik Holi Palma.

CV.Holi Palma beroperasi di Gampong Rantau Selamat Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.Aceh itu, dalam menampung brondolan masyarakat tidak pilih kasih, namun harus sesuai SOP nya, kata Usman Pari kepada sejumlah awak media.

Menurut Usman Pari, pabrik brondolan milik CV.Holi Palma itu, menerapkan aturan bagi masyarakat yang membawa brondolan ke pabrik tersebut, guna untuk tidak merugikan semua pihak, baik kerugian bagi masyarakat maupun kerugian bagi perusahaan itu sendri, ungkap Usman Pari.

Aturan yang ditetapkan di CV Holi Palma itu, harus membudayakan antrian setiap warga yang membawa brondolan, serta dilakukan penyortiran brondolan oleh tenaga kerja yang dipercayakan di perusahaan tersebut.

Tujuan hal itu dilakukan, agar brondolan yang dibawa itu, tidak bercampur dengan benda lain, sehingga brondolan masyarakat yang ditampung itu , benar benar brondolan murni serta tidak bercampur aduk dengan barang lainnya, jelas Usman Pari.

Sedangkan dengan antrian yang diberlakukan di pabrik itu, supaya terciptanya kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat dalam memasuki ke timbangan pabrik brondolan tersebut, kata Usman Pari lebih lanjut.

Kalau pun ada masyarakat yang antri berjam jam di lokasi pabrik itu, hal tesebut sesuai dengan nomor antrian masing masing truk angkutan yang membawa brondolan, sehingga tidak ada sikap sewenang wenang dari pihak perusahaan terhadap masyarakat.

Usman Pari juga menegaskan, bahwa CV.Holi Palma tidak menolak brondolan masyarakat, serta mengedepankan sikap tidak profesional kepada setiap masyarakat yang membawa brondolan itu, jika pun ada isu demikian itu berita tidak benar, dan sengaja menyudutkan pihak perusahaan Holi Palma, tambahnya.

Terkait dengan pemotongan persen yang dilakukan itu, hal tersebut sesuai dengan hasil sortir yang dilakukan, sehingga pihaknya tidak merugikan bagi masyarakat.

Usman Pari juga menyampaikan kepada masyarakat, jika brondolan tidak layak juga diterima dengan harga disesuaikan, dan jika masyarakat keberatan juga boleh dibawa ke pabrik lainnya, namun jangan menyalahkan pihak perusahaan, karena CV.Holi Palma tidak pernah menolak brondolan masyarakat.

Perlu diketahui, bahwa CV.Holi Palma tetap menerapkan aturan serta azas musyawarah dalam setiap mengambil kebijakan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dalam mengangkut serta membawa brondolan ke pabrik mini tersebut.

Oleh karena itu, Usman Pari kembali menegaskan bahwa, CV.Holi Palma tidak pernah menolak brondolan masyarakat, namun setiap masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan tersebut, pungkasnya.

Sofyan JR86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.