Suka Makmue,- jurnal86.com Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mengapresiasi pansus LKPJ Tahun 2022 oleh DPRK Nagan Raya
Muhammad Dustur, S.H., M.Kn bahwa atas rekomendasi salah satunya terkait dengan klien kami yang di mutasi tersebut kini kembali mendapatkan rekomendasi dari pansus DPRK Nagan Raya dan persoalan lain yang pernah kami sampaikan sebelumnya.
Dustur menyampaikan sebelum dikeluarkan rekomendasi dari pansus DPRK Nagan Raya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa klien kami telah mendapatkan rekomendasi dari KASN tetapi sampai hari ini klien kami belum mendapatkan keadilan atas tindakan yang semena-mena tersebut.
Dustur menyampaikan bahwa dengan kedua rekomendasi tersebut sudah sangat patut PJ Bupati Nagan Raya harus melaksanakan atas perintah rekomendasi jelasnya
Sang pengacara Rakyat Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindak lanjuti. Atas hasil pengawasan yang ditindaklanjuti KASN untuk dapat menjatuhkan sanksi.
Kami menilai bahwa ini adalah bagian-bagian kecil yang dari sekian persoalan yang ada di nagan raya, namun PJ bupati nagan raya tidak punya niat untuk mentaati aturan atau rekomendasi-rekomendasi yang ada, maka sudah sepatutnya DPRK Nagan Raya tidak memberikan mengusul kembali ibuk Pj sekarang untuk menjadi Pj bupati Nagan Raya tahap II. “Tutup sang Pengacara Rakyat”
Sofyan Jl86