Nagan Raya,- jurnal86.com Puluhan Masyarakat Kemukiman Ujong Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh protes terkait pembuatan kebun plasma yang rencananya akan di kerjakan pihak perusahaan PT.SPS.
Masyarakat mendesak agar pekerjaan di hentikan, karena masyarakat merasa lahan tersebut merupakan lahan mereka.
Karena itu, sejumlah masyarakat menekankan sebelum ada titik temu kesepakatan sebaiknya tidak ada pengerjaan di lokasi yang saling klaim.
“Kami meminta alat excavator yang ada di lokasi keluar,” ujar masyarakat serentak
Masyarakat mengaku akan bertahan sebelum alat keluar Kamis (4/1/2024)
“Kami menginginkan alat di hentikan hari ini,” ujar masyarakat Herman.
Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT Surya Panen Subur (SPS) melalui Humasnya Deri yang ada di lokasi mengaku pihaknya sudah memiliki surat izin melalui SK Bupati. Termasuk yang menunjuk lokasi juga Bupati.
Sudah juga pernah dilakukan duduk bersama di Kecamatan sebelumnya dimana saat itu juga dilakukan pendataan nama penerima plasma.
Ketika di konfirmasi terkait status lahan, pihak humas mengaku lahan tersebut merupakan HGU Perusahaan. Namun, ketika ditanya apakah Plasma dapat dikerjakan di atas HGU, Humas mengatakan tidak memungkiri kalau lahan HGU disiapkan Pemda. Kemudian, karena lahan tidak ada, di masukkanlah lahan HGU SPS sendiri dan hal itu disetujui pihak SPS.
Namun, ketika di konfirmasi terkait lahan HGU tersebut yang selama ini belum di kerjakan, Humas mengaku terkait kendala kebakaran dan lahan gambut
Untuk lokasi plasma yang rencananya akan di bangun seluas 586 hektar. Diakuinya juga, lahan seluas 586 sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN serta persetujuan Bupati Nagan Raya Ucapnya
Sementara Kapolsek Darul Makmur Iptu Syibral yang dikonfirmasi di lapangan menyebutkan, sejak mulai memasuki Tahun baru 2024 terus berada dilokasi pekerjaan Lahan Plasma mengingatkan serta untuk memgamankan pekerjaan tersebut.
“Dengan adanya aksi Klem lahan tersebut oleh masyarakat dengan pihak perusahaan, kami hanya sebatas menjaga keamanan untuk kepemilikan lahan tersebut tentu itu bukan kapasitas pihak kami sebut Kapolsek Darul Makmur,” terangnya
Ditempat terpisah Plt Kadis Perkebunan Nagan Raya Ardinata Ibrahim Sp Melului Kasie pengawan perkebunaen Akmizar Sp kepada wartawan Jumat 05 Januari 2024 mengatakan, kalau pelaksanaan Kebun Plasma untuk masyatakat boleh dilakukan di area HGU perusahan yang bersangkutan.
“Sepengatahuan kami segala Adeministrasi dan pengukuran telah dilakukan semasa Bupati H Jamin Idham untuk pelaksanaannya sekarang, menyangkut klem lahan tersebut oleh masyarakat setempat itu ranahnya Badan Pertanahan Nasional BPN tentang legalitas kepemilikannya,” ujar Akmaizar.
Jl86 Aceh