Warga Desa Sera Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Istrinya Sendiri, Berujung Pelaporan Ke Polres Sumenep.

oleh -347 Dilihat
oleh
Warga Desa Sera Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Istrinya Sendiri, Berujung Pelaporan Ke Polres Sumenep.
Warga Desa Sera Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Istrinya Sendiri, Berujung Pelaporan Ke Polres Sumenep.

Jurnal86.com – Sumenep, Kasus kekerasan terhadap seorang istri yang berujung pada keguguran kembali mengguncang masyarakat Sumenep.

Hal tersebut dialami oleh, Ana,selaku korban warga Desa Sera barat, dusun Mandaya, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep,yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri inisial MH,pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Lebih Miris lagi, korban ditelantarkan saat korban mengalami sakit akibat kekerasan Yang di alaminya.

Menurut keterangan Ana (korban),kekerasan fisik yang dilakukan oleh MH mengakibatkan dirinya mengalami keguguran kandungan yang sudah berusia dua bulan.

“Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Selain kehilangan anak yang saya kandung, saya juga harus menghadapi kenyataan pahit bahwa suami saya tega melakukan tindakan kekerasan terhadap saya,” Beber Ana dengan suara lirih, Minggu 24/11/2024.

Lebih lanjut, Ana mengungkapkan bahwa pernikahannya dengan MH dilakukan secara sirri oleh Kepala Desa Sera Barat. Pernikahan di bawah tangan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak sah secara negara.

“Saya dan suami menikah di hadapan kades atas persetujuan Kepala Desa. Saya tidak mengerti mengapa hal seperti ini bisa terjadi,”Ujarnya.

Atas kejadian ini, Ana telah melaporkan kasus penganiayaan dirinya dan penelantaran yang dialaminya ke Polres Sumenep dengan bukti Laporan Polisi Nomor. LP/B/292/XI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya pernikahan di bawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa Sera Barat.meskipun kepala desa tersebut mengetahui bahwa korban yg saat itu masih masa iddah

Dilansir dari Media Kompasone.com, Kepala Desa Sera Barat,mengakui bahwa dirinya memang menikahkan pasangan tersebut, tetapi dalam konteks memperbarui pernikahan mereka yang sebelumnya sudah dilakukan di Jawa.

“Memang benar saya menikahkan mereka berdua, tapi dalam konteks hanya memperbaharui pernikahan mereka karena Ana dan suaminya sebelumnya sudah menikah di Jawa. Bahkan saya sendiri pernah membantu untuk mengurus administrasi ke KUA namun ditolak karena posisi Ana masih dalam masa iddah,”Jelas Munasit.

Media Jurnal86.com akan terus mengawal serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(MemetJR86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.