JURNAL86.COM, Empat lawang,-
Unit Reskrim Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang berhasil meringkus 2 (dua) pemuda berinisial AS (18) dan AF (18) Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, keduanya diamankan lantaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH membenarkan penangkapan tersebut,
“Penangkapan terhadap kedua pemuda ini terjadi saat unit Reskrim Polsek Muara Pinang
sedang melakukan patroli hunting di sekitar Desa Sawah pada hari Selasa, 20 Desember
2022 sekira pukul 01.00 WIB” Jelasnya Kasat
“saat itu personil yang bertugas melihat kedua pemuda itu sedang nongkrong di sebuah
pondok pinggir jalan di Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, kemudian petugas
menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut, dari hasil
pemeriksaan ditemui 1 (satu) bungkus kertas putih di dalam kantong baju AS yang berisikan
narkotika jenis ganja” pungkas Rudin.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru saja menggunakan atau mengkonsumsi ganja
tersebut di sebuah acara pesta dan hendak melanjutkan mengkonsumsi di pondok tersebut. Saat ini kedua tersangka AS dan AF bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 9,82 gram sudah dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). tutupnya. (rls)
Jurnalis ; MatS3.JR86.