UPTB PENGELOLA PENDAPATAN KECAMATAN MUARA ENIM TINGKATKAN PELAYANAN

oleh -465 Dilihat
Photo Jhonhilalia KA UPTB Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Muara Enim
Photo Jhonhilalia KA UPTB Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Muara Enim

Muara Enim Jurnal86 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB, UPTB Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Muara Enim telah melakukan suatu langkah baru Yaitu mendirikan Posko pembayaran PBB yang bertempat di Kantor Kecamatan Kota Muara Enim dan Akan melayani Masyarakat Dikecamatan Kota Muara Enim untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Memang dalam hal Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini dapat dilakukan berbagai cara baik lewat Online, Kantor Pos atau yang lainnya, dan berdasarkan usulan dari masyarakat serta beberapa pertimbangan kami mencoba melakukan Cara untuk mempermudah Masyarakat dalam hal pembayaran PBB Tahun ini”. Jelas Jhonhilalia KA UPTB Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Muara Enim. Saat berbincang dengan Awak Media dikantor nya Rabu 15/9/2021.

“Berangkat dari usulan masyarakat yang mengatakan Lumayan Jauhnya antara Kantor UPTB dengan Wilayah Air Lintang, Talang Jawa dan juga wilayah Pasar serta wilayah lainnya  Maka Kami membuat Team dan Posko Pembayaran yang bertempat di Kantor Kecamatan Kota Muara Enim, dan tentunya juga dengan menempatkan Team yang ada di posko kami tidak mengurangi Pelayanan kami yang ada di UPTB ini, Sambung KA UPTB  Jhonhilalia.

Dari Jumlah Nilai yang ditargetkan yaitu Rp 2.598.755 339  maka kita harus berupaya Maksimal dalam menjemput Bola, dan tentunya juga kita Optimis untuk dapat mencapai Target tersebut, Jadi Hal Hal yang dapat mensukseskan dalam pencapaian tersebut maka kita upayakan Hal ini dengan tidak mengurangi Pelayanan yang lain, Apalagi Waktu untuk Pembayaran PBB Tahun 2021 Ini sudah di ujung bulan dan diharapkan kepada masyarakat Kecamatan Kota Muara Enim yang akan melaksanakan pembayaran PBB Tahun ini akan menjadi lebih mudah dan Kalau pun Mereka Sempat Lupa dan ketika mereka melihat Kegiatan ini akan jadi teringat dengan kewajibannya untuk membayar (Pajak Bumi Bangunan, Perkotan Perdesaan) PBB. P2 yang berlaku dan apabila Terlewatkan dari tanggal jatuh tempo tahun ini Pada tanggal 30 September 2021 sekarang,  maka akan dikenakan sangsi dengan denda 2 persen setiap bulannya”. Ungkap Jhonhilalia yang dikenal orangnya Gaul dan Enjoi.

(Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.