JURNAL86.COM, KOTA BIMA – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bima Kota, Jum’at ( 13/1/2023).
Seorang remaja berinisial AR (17) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, disergap tanpa perlawanan, akibat mencuri uang, emas dan dua unit handphone yang ditaksirnya jumlah mencapai Rp 17 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menyampaikan, Tim Puma 2 yang menerima perintah atas laporan pencurian yang dialami Juriatan Toba, korban asal Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang kehilangan uang dan sejumlah barang berharga lainnya, di kos-kosan wilayah Tanjung Kota Bima
Rayendra mengatakan, Berdasar laporan itu Tim Puma 2 langsung bergerak dan menyelidiki serta mengungkap kasus pencurian tersebut. berhasil menangkap AR selaku terduga yang mencuri uang dan barang berharga milik korban, pula mengamankan YS (41) warga Kota Bima selaku terduga pembeli barang hasil curian dimaksud.
Tim Puma 2 sambung Kasat Reskrim, masih memburu dua rekan teduga yang juga ikut dalam aksi pencurian tersebut,” kata Kasat Reskrim.
“Barang bukti dua unit handphone telah disita, sementara yang dan emas masih ditanya pada terduga,”jelas Rayendra.