Jurnal86.com, Sekotong Barat – Upaya mediasi sengketa tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya mencapai titik damai. Proses mediasi yang digelar di Kantor Desa Sekotong Barat pada Kamis, 23 Oktober 2025, berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan bersama antara pihak penggugat dan tergugat.
Mediasi ini menghadirkan langsung Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, serta Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas, Rusdin, sebagai fasilitator dan saksi utama perdamaian. Proses ini dikawal oleh Tim Kuasa Hukum Zarel Samudra, S.H & Partners, yaitu Zarel Samudra, S.H dan Amrullah, S.H, serta didampingi oleh perwakilan KPK RI – Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia Provinsi NTB, dipimpin oleh Sekjen Ahmad Hadi, S.Pd bersama tim.
Sejak awal, jalannya mediasi berlangsung tertib, penuh kehati-hatian, dan menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat. Kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, bukti, dan keluhan mereka dengan suasana yang kondusif dan menghormati satu sama lain.
Kuasa hukum Zarel Samudra, S.H menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur pengadilan.
Tidak semua perkara perdata harus selesai di meja hakim dan tidak semua perkara pidana harus berakhir di balik jeruji. Ada cara mulia untuk menyambung tali silaturrahmi yang telah lama terputus, yaitu melalui perdamaian secara kekeluargaan,” ujar Zarel Samudra, S.H.
Rekan hukumny, Amrullah, S.H, menambahkan bahwa hasil musyawarah yang telah disepakati menjadi hukum tertinggi bagi kedua pihak.
Kami berharap setelah damai ini, para pihak tidak lagi memulai ataupun melanjutkan sengketa baru. Musyawarah mufakat ini adalah kesepakatan hukum yang mengikat dan harus dijaga,” tegasnya.
Titik Damai dan Penandatanganan Surat Perdamaian
Setelah proses dialog dan pertimbangan hukum yang mendalam, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai. Mereka secara sukarela menandatangani surat pernyataan perdamaian, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sekotong Barat dan Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas.
Untuk memperkuat legalitas, dibuat pula berita acara resmi perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan pemerintah desa.
Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian ini.
Kami bangga karena proses ini berjalan damai tanpa ketegangan. Kesepakatan ini menjadi contoh bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan lewat musyawarah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Persiapan Pesisir Mas, Rusdin, berharap perdamaian ini menjadi awal dari hubungan yang lebih baik di masyarakat.
Tim kuasa hukum Zarel Samudra, S.H & Partners serta perwakilan KPK RI NTB menyambut positif tercapainya perdamaian ini. Mereka menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan hukum yang humanis, adil, dan menjaga persatuan warga.
Dengan tercapainya titik damai, mediasi resmi dinyatakan selesai. Seluruh pihak meninggalkan ruangan penuh rasa lega, harapan, dan semangat untuk menjaga perdamaian yang telah disepakati.
( Harki )


