Terkait Issu Penangkapan Ridwanto, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

oleh -7 Dilihat

Terkait Issu Penangkapan Ridwanto, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Terkait Issu Penangkapan Ridwanto, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

Suka Makmue – jurnal86.com Mencuatnya pemberitaan media online dengan judul “GMOCT Mengutuk Dugaan Kriminalisasi Ketua DPD Aceh, Ungkap Fakta Pembacokan dan Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir”,spontan mendapat tanggapan dari Penasihat Hukum Pelapor atau korban dalam perkara tersebut, tulis Teuku Raja Aswad, S.H dalam rilisnya kepada sejumlah media

“menyebutkan, kliennya yang bernama Muslim selaku pelapor dalam perkara dengan tersangka Ridwanto adalah korban dari perbuatan penganiayaan oleh pelaku Ridwanto

Menurut Teuku Raja Aswad, kliennya mengalami sejumlah luka dan lebam akibat perbuatan Ridwanto dalam peristiwa penganiayaan terhadap kliennya itu.

“Pernyataan kriminalisasi terhadap jurnalis Ridwanto tidak lebih dari framing yang sengaja digembar gemborkan untuk menutupi fakta pidana yang memang terjadi dengan korbannya, klien kami bernama Muslim. Polisi sudah seharusnya proses hukum terhadap Ridwanto.

“Karena memang ditemukan alat bukti dugaan tindak pidana terhadap klien kami,” sebut Teuku Raja Aswad,
Lebih lanjut Teuku Raja Aswad menuturkan kronologis peristiwa dalam perkara ini Menurutnya, Muslim adalah petugas pengawas lapangan di areal plasma yang berlokasi PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya. Pada tanggal 18 Agustus 2025, kata Teuku Raja Aswad, Muslim sedang berada di lokasi areal plasma dan sedang beristirahat di pondok atau gubuk kontraktor di area perkebunan PT Panen Surya Subur (SPS) 2. Sekira pukul 12.00 WIB datang sekelompok orang dan salah satunya Ridwanto mengaku sebagai wartawan bersama lebih kurang 8 orang lain yang salah satunya bernama Arfan mendatangi areal plasma PT. SPS 2 yang pada saat itu ada alat berat kontraktor yang sedang bekerja mempersiapkan lahan plasma yang akan diperuntukkan bagi masyarakat.

“Karena melihat ada orang datang, maka Muslim bergegas menuju lokasi areal alat kontraktor yang sedang bekerja Saat tiba di lokasi tersebut disambut oleh Arfan dan sejumlah orang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu dengan marah kepada operator alat berat dan meminta agar alat berat yang bekerja harus berhenti dan keluar dari lokasi saat itu juga sambung Teuku Raja Aswad,

Ridwanto yang mendampingi Arfan dan mengaku sebagai wartawan ikut memarahi operator alat berat yang sedang mengerjakan lahan plasma di PT. SPS 2. Melihat tindakan mereka terhadap operator alat berat, Muslim yang memang bertugas sebagai pengawas alat berat yang sedang bekerja melerai dan sampai beradu mulut dengan Arfan dan Ridwanto.
“Bahkan, saat Ridwanto dan Muslim saat cekcok sampai masing masing dari mereka turut memegang senjata tajam berupa parang. Kejadian berlangsung cepat dan semakin memanas.

Karena emosi sampai kemudian terjadi perkelahian yang tidak berimbang, sebab jumlah orang di pihak Ridwanto dan Arfan banyak, maka terjadilah penganiayaan terhadap Muslim.”

“Jadil anjut Teuku Raja Aswad, itu yang menjadi dasar Muslim melaporkan Ridwanto ke Polisi” Karena memang ada bukti maka Polisi melakukan penahanan terhadap Ridwanto.

Pihaknya, tutur Teuku Raja Aswad, meminta semua pihak untuk tidak melontarkan pernyataan sembarangan jika tidak tahu fakta seutuhnya, sehingga dapat memperkeruh suasana dan menyesatkan informasi di tengah tengah masyarakat. Apalagi sampai mempolitisasi seolah-olah ini tindakan kriminalisasi terhadap wartawan, halitu sama sekali tidak benar.

Disamping itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mandiri tanpa intervensi. Agar kebenaran dan keadilan menemukan jalannya dalam penegakan hukum,” pungkas TR Aswad

JR86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.