Terdakwa Kasus Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Kejari Nagan Raya

oleh -83 Dilihat
Terdakwa Kasus Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Kejari Nagan Raya
Terdakwa Kasus Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Kejari Nagan Raya

Suka Makmue,- jurnal86.com Sebanyak 5 orang terdakwa kasus judi menjalani eksekusi cambuk cambuk oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Lima orang yang dicambuk merupakan warga Nagan Raya yang merupakan kasus judi online itu berlangsung di halaman Kejari setempat, Kamis (13/2/2025).

Turut dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, pejabat dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pejabat dari Lapas Meulaboh, para kasi di Kejari serta keluarga dari terdakwa.

Lima orang yang menjalani cambuk adalah BA (26), AJ(21), DR(24), RA (21) dan SB (44).

Satu per satu terpidana cambuk dihadirkan ke pangung untuk dicambuk yang masing–masing dihukum 10 kali cambuk.

Bahkan, sebelum petugas mencambuk, pihak medis memeriksa memastikan kondisi termasuk sesudah cambuk serta setelah dicambuk, mereka diberikan surat bebas.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH didampingi Kasi Pidum Ahmad Buchori SH mengatakan, terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sofyan JR86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.