Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Di Duga Akibat Klinik Aborsi

oleh -995 Dilihat
oleh

Jakarta, Jurnal86.Com – Kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu yang diotaki tersangka Sari Sadewa berbuntut panjang. Setelah pengakuan dirinya menggugurkan kandungan, klinik aborsi pun terbongkar.

Seperti diketahui, Sari Sadewa mengaku membunuh Hsu Ming Hu karena merasa sakit hati dihamili, namun korban tidak mau tanggung jawab. Bahkan korban menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya pada 2018.

Atas dasar pengakuan tersangka ini, tim Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kanit I Subdit Resmob AKP Herman Edco Simbolon, Kanit II AKP Ressa F Marasabessy, Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda, Kanit IV AKP Noor Margantara dan Kanit V AKP Rulian Syauri, kemudian melakukan penggerebekan sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 3 Agustus 2020. Total, ada 17 tersangka yang ditangkap polisi, dari dokter hingga pasien.

Pada saat itu, kehamilannya digugurkan dengan biaya oleh korban sendiri dengan upaya untuk gugurkan kandungannya. Dari situ dikembangkan oleh tim dengan dipimpin langsung oleh Resmob untuk mengembangkan pengguguran kandungan oleh SS itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan sata jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dari pengembangan tersebut, polisi membongkar klinik aborsi tersebut pada 3 Agustus 2020. Klinik itu berada di Jl Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan klinik aborsi itu dibongkar berdasarkan informasi awal dari tersangka Sari Sadewa, yang mengaku telah menggugurkan kandungannya di tempat tersebut. Sari mengaku aborsi itu dibiayai oleh Hsu Ming Hu.

“Jadi ini terungkap dari kejadian adanya pembunuhan WN Taiwan, yang saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap DPO sebagai eksekutor,” kata Yusri.

sebelumnya polisi menangkap Sari Sadewa atas kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu, yang juga bosnya di pabrik roti di Cikarang, Bekasi. Dalam pemeriksaan, Sari Sadewa mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati pernah dihamili korban.

Namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya itu dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Sari mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut pada 2018.

Belakangan terungkap, Sari Sadewa juga ternyata ingin menguasai harta milik korban. Dia kemudian menyewa pembunuh bayaran sebesar Rp 150 juta untuk membunuh korban.

Para eksekutor kemudian membunuh korban di rumahnya di Cikarang, Bekasi, pada 24 Juli 2020. Setelah itu, jasad Hsu Ming Hu dibuang di Sungai Citarum, Subang, dan baru ditemukan pada 26 Juli 2020.

Selain Sari Sadewa, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Handik Zusen, AKP Ressa F Marasabessy, dan AKP Rulian menangkap tersangka Alfiyan, Fitri, dan Suyanto. Saat ini polisi masih memburu 5 orang DPO lainnya dalam kasus pembunuhan Tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.