Bekasi,Jurnal86.Com.Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Bekasi, bersama Pol PP menggelar Apel Pasukan yang di pimpin Serda Budi Hartono, dalam rangka Ops Yustisi PPKM Mikro, untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang melakukan kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan Rute seputaran Wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (20/06/2021).
Ops Yustisi PPKM Mikro (red) yang rutin ini, kita laksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti kita ketahui untuk penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bekasi saat ini terjadi peningkatan sehingga dengan dilaksanakannya Ops malam ini kita menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan.
Adapun Sasaran Ops kali ini yaitu Pasar Tambun, dan kita himbau para pedagang serta pengunjung harus memakai masker dan tetap menjaga jarak, sama halnya dengan di SPBU.
Untuk di Flay Over depan Pasar Tambun disaat kita melaksanakan Ops menemukan kerumunan kita bubarkan tentunya dengan sikap humanis tapi tegas,”ungkapnya Serda Budi Hartono.
Sementara itu Danramil 01/Tambun Kapten Chb Daya Bakir mengatakan, bahwa Operasi Yustisi malam ini dan selama PPKM Mikro akan dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kecamatan sampai ke tingkat RT/RW.
“ Operasi ini sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Danramil mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan di tempat-tempat keramaian hingga wilayah terkecil yaitu RT terutama yang terdapat warga positif Covid-19.
Di samping itu, Koramil 01/Tambun bekerja sama dengan lembaga lintas sektor untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan Tambun Selatan.
“ Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat,” kata Danramil.
Koordinasi dengan Satgas tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT/RW diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi pemerintah, Sesuai Surat Edaran Bupati Bekasi tentang PPKM Mikro, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan,”tutupnya.(Irp/Wr)

