Tanah Wakaf Masjid Poyung Berhasil Dipertahankan, Warga Apresiasi Sikap Tegas Ahli Waris

oleh -86 Dilihat
oleh

JURNAL86.COM |LOMBOK TENGAH – Tanah wakaf Masjid Poyung yang dikelola oleh Amak Roh berhasil dipertahankan dari upaya penguasaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Barejulat. Peristiwa berlangsung pada Kamis (15/1/2026) dan menjadi perhatian utama masyarakat setempat.

Tanah wakaf tersebut memiliki status hukum yang jelas dan sah sebagai aset milik masjid, sehingga tidak dapat dialihkan atau dirampas tanpa dasar hukum yang kuat, berdasarkan keterangan Harki Sa’at yang telah dikonfirmasi awak media.

“Alhamdulillah, tanah wakaf Masjid Poyung berhasil dipertahankan. Tanah ini bukan milik pribadi, melainkan milik masjid yang diperuntukkan bagi kepentingan umat,” ujar Harki Sa’at saat ditemui awak media.

Ia menegaskan bahwa upaya pertahanan dilakukan untuk menjaga amanah para wakif dan mencegah konflik berkepanjangan. Tanah wakaf, katanya, memiliki kedudukan hukum dan nilai religius yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat desa.

Warga sekitar menyampaikan apresiasi atas sikap tegas pengelola wakaf yang konsisten mempertahankan hak masjid sesuai aturan. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Barejulat yang disebut-sebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Masyarakat mengharapkan pemerintah desa dan pihak terkait dapat menghormati status tanah wakaf serta mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum dalam menyelesaikan persoalan agraria yang menyangkut kepentingan umum dan keagamaan.

( Harki )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.