JURNAL86.COM, JAKARTA,-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan program penegakan hukum humanis, berhasil meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri.
Di tahun 2023 Jaksa memiliki pekerjaan rumah (PR) dengan konsep khusus yang lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum.
“Begitu banyak laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang menunjukkan kepercayaan publik sangat tinggi, dan beberapa lembaga survei menempatkan sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (07/01/2023).
Politisi hukum dan akademis ini juga menyampaikan ditangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative justice).
Pada Rabu 04 Januari 2023 bertempat di The Sultan Hotel &
Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi
Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.
“Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban.” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan.
“Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.” terangnya.
Jaksa Agung, kata Ketut beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun. Jangan berpikir Kita (Jaksa) masih lemah karena ketika dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum.
Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program “penerangan dan penyuluhan hukum”, dan tidak lagi kita (Jaksa) yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi.
“Sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.” ucap Ketut.
Hal inilah, lanjutnya yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan, sebagaimana pernah dilansir di infonegeri.id
“Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat.” ucapnya.(Tim)