Jurnal86.com,Karawang Jawa Barat.
Kalau benar ada surat undangan Pemilu sampai 1,195 tidak terpakai ,terindikasi ada penggelapan surat suara yang sah dan bisa merugikan Peserta pemilu.
Hal ini disampaikan tokoh masyarakat yang tidak menyebutkan namanya (5/3/2024)
Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai dari masyarakat menyiapkan kartu keluarga oleh panitia Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit)pada data pemilih,setelah diproses coklit rampung masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum terdaftar pemilih tetap (DPT).Pengecekan DPT secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id
Kpu kemudian membentuk ppk ,pps untuk mendata secara kongkrit mencocokan kembali secara manual .
Surat Undangan Pemilu Sampai 1,195 Tak Terpakai Terindikasi Ada Oknum Bermain Gelapkan Surat Suara Sah
Pengakuan dari ketua pps berinisial Jakaria Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya bahwa tidak terpakainya surat suara tersebut alasannya pemilih meninggal dunia,pindah alamat,dan ada pemilih yang tidak dikenal dan ada surat suara yang dikembalikan ujarnya .
Tokoh masyarakat ” hal ini bukan suatu kewajaran patut di curigai yang mengarah kepada pembekuan surat suara yang sah dari pemilih”,acuan ataupun regulasinya pemilih sudah jelas sebelum menjadi di DPT ada tahapan para petugas penyelenggara pemilu dari Pantarlih menjadi DPS,kemudian menjadi DPT baik petugas ppk dan pps terus memantau perkembangan pemilih bersosialisasi baik langsung maupun dimedsos ,serta perangkat Desapun membantu dalam pendampingannya pencocokan surat undangan .
“Yang meninggal Dunia,yang pindah memilih ini terus dipantau panitia pemungutan suara PPK maupun pps di tingkat TPSnya masing masing ungkapnya”
Pemerhati publik Sudarma menyoroti hal ini ,
“kalau benar ada penyalahgunaan perintah dari seseorang oknum yang berkepentingan dalam hal ini ,jelas indikasinya penggelapan surat suara sah,ini bukan lagi bahasa Evaluasi tapi murni tindakan melawan hukum bukan sangsi administratif lagi ini sudah perbuatan melawan hukum tegasmya”.
Saya merumuskan dari daptar pemilih tetap (DPT) tertanggal 14 pebruari 2024 di Desa Drikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dengan Jumlah total pemilih 5.324 yang mencoblos 4,129 suara yang berada dikantong kantong tempat pemungutan suara (TPS) dari 1-20 harusnya per TPD 266-+ , menjadi 206 pencoblos artinya dari per TPS hampir sekitar 60 dibulatkan surat suara yang terindikasi digelapkan ” ujar Sudarma .
“Komisi pemilihan Umum karawang dalam Implementasinya ini harus menjaga marwah “INTEGRITAS” kalau ada oknum penyelenggara baik ppk ,pps, terindikasi bermain , KPU karawang harus bersikap Tegas apakah sangsi Administratif ,apakah ini tindakan melawan Hukum sesuai yang diamanatkan peraturan PKPURI .
Agoesth hs