Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024

oleh -218 Dilihat
oleh

Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024
Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024

Jurnal86.com Karawang Jabar
Kepala Desa minggon bersama TNI-POLRI dan Panwascam kecamatan Majalaya persiapan sosialisasi jelang pemilu 2024 damai ,tentram, tertib dan nyaman.(6/12/2024)

H.Cecep Makmur Wahyudin ,Kepala Desa Lemahmulya dalam rapat minggon “kita sebentar lagi melaksanakan Pemilu sosialisasikan ke warga untuk bebas memilih kepada para kandidat Presiden dan wakil presiden, Caleg dari DPR,DPD,DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten /kota terangnya.

Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024

Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024
Sinergi Kepala Desa Lemahmulya Bersama TNI -POLRi Jelang Pemilu Damai 2024

“Desa ,kantong kantong suara untuk para Bacaleg untuk itu perlu kita sosialisasikan ke masyarakat hak serta kewajibannya ,sebagai warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ujarnya”
“Kepada perangkat Desa dari perwakilan Dusun dusun ,Rw,Rt himbau kepada warga yang belum memiliki identitas untuk memilih mencoblos di Desa Lemahmulya baik penduduk kampung maupun Perumahan agar haknya terjamin ,di Kroscek kembali terang Kades Lemahmulya.

Babinsa Serka Wahono dan Bhabinkamtibmas
Aiptu H.Joni siap siaga agar pemilu damai aman ,tertib dan tentram dalam mensosialisasikan kepada warga di wilayah binaannya.

“kita selalu sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat selalu siap siaga ujar Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lemahmulya kecamatan Majalaya.

Adi Nugraha ketua Panwascam Kecamatan Majalaya sosialisasi di Desa Majalaya jelang pemilu nanti,dalam penyampaian di minggon Desa, larangan hal kampanye pemilu baik pemasangan alat peraga kampanye maupun pelarangan terhadap aparatur sipil termasuk kepala Desa serta aparaturnya, larangan pemasangan peraga kampanye seperti di tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan ujarnya.”

“Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis”

“Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda”
Terang Adi Nugraha
Agoesth hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.