JURNAL86.COM, Empat lawang,- Tim Reskrim Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan pria berinisial RE (48) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (21/11/2022) pukul 03.00 WIB Di Pondok Blok 5 Sungai Pering Desa Mekar Jaya,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang didapat Jurnal86.com dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat via WhatsApp mengatakan “Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH.MH. membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku yang menyimpan senpi rakitan tersebut.
“Pelaku kami amankan di Pondok Blok 5 Sungai Pering Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi dan ditemukan senpi rakitan tersebut,” katanya.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim menerima laporan dari warga bahwa pelaku memiliki atau menyimpan senjata api rakitan. Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Empat Lawang dan melakukan penyelidikan
Pada hari Senin (21/11) sekitar pukul 03.00 WIB, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH.MH
memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, SH. bersama anggota opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang menuju ke Pondok yang diinformasikan beralamatkan di blok 5 Sungai Pering Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Saat dilakukan penggeledahan di Pondok tersebut, ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis Kecepek atau Locok yang bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 95 cm beserta tali selempang warna hitam, serta 30 (Tiga Puluh) butir timah, 1 (Satu) buah botol plastic berisi bubuk mesiu, 1 (satu) buah sekop dengan Panjang 7 cm dan 1 (satu) buah bambu dengan panjang 8 cm. Saat dilakukan interogasi terhdapa pelaku RE (48), Pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Polres Empat Lawang
“Pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
info Humas
(MatS3.JR86)