Jurnal86.Com || Kita patut mengapresiasi jajaran kepolisian yang selalu melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Kita bangsa Indonesia pernah punya Jendral hoegeng, dan kita tinggal meneladaninya. Namun dalam konteks lain tentunya ada sorotan yang perlu dikritisi mengenai penyelenggaraan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres METRO BEKASI. Dalam catatan kami ada beberapa aspek betapa gagapnya Satpas SIM Polres METRO BEKASI dalam penyelenggaraan administrasi SIM.
Pertama, aspek yuridis dimana hadirnya jasa calo maupun biro jasa berlabel calo dengan menaikan tarif pembuatan SIM dianggap sebagai kejahatan struktural kerena telah Melanggar Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Bahwa setelah pendaftaran dan memasuki tahap 1 untuk registrasi kemudian perserta masuk tahap 2 untuk test teori dan lanjut ke tahap 3 untuk melakukan simulasi.
Bahwa Pada tahap 3 untuk simulasi ada beberapa kesempatan untuk peserta melakukan percobaan. Namun yang dilihat dilapangan memang ada peserta yang mendapatkan 3 kali kesempatan, ada juga yang mendapatkan kesempatan sekali untuk mencoba saja dan adapula yang hanya melihat instrukturnya mencontohkan dan langsung pergi.
Bahwa Tak hanya itu ada beberapa orang yang setelah di test simulasi tidak mengikuti tahap 4 yaitu ujian praktek dan langsung lanjut ke tahap 5 untuk pengambilan sim.
Bahwa terkait persyaratan dalam pembuatan SIM di Polres METRO BEKASI tidak sesuai dengan persyaratan yang dibuat di UU no. 22 Tahun 2009 pasal 81 karena ada beberapa prosedur yang terlewat tapi tetap diloloskan.
Bahwa terkait penyelenggarapun sudah melanggar aturan dengan lalai atau bertindak semena-mena untuk meloloskan peserta test yang sudah jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 87 Tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Bahwa setelah kami selidiki semakin dalam adanya oknum yang membuat kacaunya pembuatan SIM di Polres METRO BEKASI yang memiliki slogan “BISA DIPERMUDAH”.
Bahwa setelah kami dalami kembali terdapat beberapa nominal, tergantung SIM apa yang akan dibuat.
Berdasarkan Analisa kami diatas, dan berdasarkan investigasi kami dilapangan, maka kami dapat menyimpulkan
Pembuatan SIM di Polres METRO BEKASI telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya pasal 87 ayat 1 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Pembuatan SIM di Polres METRO BEKASI diduga telah melawan hukum khususnya pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Maka dengan itu kami dari Gerakan Pemuda Pantau Pungli ingin mempertanyakan agar hasil analisis dan investigasi yang kami lakukan tidak menjadi kesimpulan sepihak dan bisa diluruskan:
1. Bagaimana bisa adanya penawaran langsung didalam dan diluar gedung saat melakukan pendaftaran?
2. Kenapa kesempatan dalam melaksanakan ujian beda beda ada yang satu kali, ada yang tiga kali dan adapun yang hanya melihat saja?
3. Mengapa orang orang yang terlewat ujian praktek bisa lulus dan mendapatkan SIM?
4. Mengapa banyak sekali oknum diluar yang selalu berslogan bisa dipermudah dan membicarakan huruf dan angka?
5. Siapa yang harus bertanggung jawab terkait ini?
6. Apakah kegiatan oknum ini diketahui oleh kanit pembuatan sim? Diketahui oleh kasatlantas? Kapolres?
7. Apa yang akan dilakukan pihak kepolisian kepada oknum tersebut?