jurnal86.com,- BANDUNG BARAT ,- dimomentum hari lebaran disaat merayakan kemenangan tercapainya puasa malam takbiran merayakan lebaran sebut saja U selaku wartawan dianiyaya seseorang sebut saja Z
Saat itu kejadian sepontanitas disaat lagi ngobrol korban dipukul bahunya lalu di tendang di saat terjatuh Z tersebut menodongkan senjata tajam kepada leher korban perbuatan pelaku penganiyayaan sudah beberapa kalinya
Melakukan penganiyayaan tersebut merasa korban tida melaporkan perbuatannya pelaku ber ulah lagi dan baru kali ini perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib.
Seorang Wartawan di Aniyaya Saat Sedang Merayakan Malam Takbiran di KBB
Korban U tersebut pasrah tida ada perlawanan karna dileher korban bersarang golok di saat kejadian seseorang mereray kejadian tersebut sipelaku yang memeggang golok tak mau melepaskan senjata tajam
Korban yang merasa teraniyaya melaporkan kejadian tersebut tindakan pelaku tindakan TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN PASAL 351 KUHP DAN UU NO.12/DRT 1951 kekapolsek sindang kerta lalu dibawa ke rumah sakit cilillin luka korban dijahit dan dipisum terdapat luka dileher sayatan golok yang dilakukan pelaku tersebut
kami sangat menyayangkan dimumentum dihari lebaran untuk bermaap maapan malah melakukan perbuatan tida menyenangkan.
Aldi