Humas Polda Jabar

Jurnal86.Com Sukabumi | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap terduga penyedia farmasi tanpa izin di Jalan Pelabuan II, tepatnya di samping SMPN 3 Sukabumi, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (25/04/2021) malam.
Polisi mengamankan Pelaku berinisial IM (22), pemuda asal Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, usai kedapatan menyediakan serta mengedarkan barang farmasi tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Memang benar, tadi malam, tepatnya hari Minggu sekitar jam 21.00 Wib, kami berhasil mengamankan IM berikut barang bukti obat-obatan tanpa izin edar,” jelas Ma’ruf kepada awak media, Senin (26/04/2021).
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan Barang bukti berupa 1720 obat jenis Tramadol HCI dan 2300 butir obat jenis Hexymer, total seluruhnya ada 4020 butir.
Pelaku IM mengaku, bahwa ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.
IM, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai Tunakarya tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan Polisi.
Pelaku IM terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

