JURNAL86.COM, Empat lawang,- Salah satu daerah menjadi peredaran Narkoba adalah Empat lawang, seorang warga Paiker berinisial
SS (32) diduga seorang Bandar Narkoba jenis ganja diringkus Satresnarkoba Polres Empat
Lawang Polda Sumsel di kediamannya di Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (23/11/2022) Sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan info yang didapat Jurnal86.com dari Kasie Humas Polres Empat lawang Polda Sumsel AKP. Hidayat menyampaikan Kapolres Empat lawang AKBP. Helda Prayetno, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel AKP Rudin Suprianto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa ada bandar narkotika jenis tanaman ganja di Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Kasat Resnarkoba AKP. Rudin Suprianto bersama anggota unit opsnal Narkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku berinisial SS, saat tiba di TKP personil Satres Narkoba langsung
mengamankan tersangka SS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dengan berat bruto 4,24 gram yang dibungkus kertas putih disimpan dalam kain gendongan anak yang terletak di keranjang kamar tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel untuk
diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. tutupnya.
(MatS3.JR86)