Sengketa Lahan Tambak Bandeng Di Tanjungpakis Mediasi Melalui Adu Data Secara Terbuka Atau Dipolda Jabar

oleh -16 Dilihat

Jurnal86.Com– Sengketa lahan tambak di Dusun karangjaya, Desa Tanjungpakis, Kecamatan pakisjaya, kab Karawang kembali memanas. Puluhan warga dari dua kelompok, yakni pihak HJ. yang mengklaim pemilik AJB dan sertifikat dari pihak As sama mengklaim pemilik sertifikat tambak mendatangi lokasi tambak Sabtu (18/3/2023).

Dari kelompok HJ itu sedang berkumpul maksud akan mengeringkan lahan tambak membersihkan sisa panen bandeng nya berdasarkan kepemilikan dari AJB dan SHM. lalu datang kuasa dari As dilokasi terjadilah Adu argumen terjadi. Beruntung tidak ada aksi kekerasan di lokasi tambak.

Hadir dilokasi beberapa personel dari kepolisian tujuan mengamankan dan antisipasi tempat berkumpulnya dua kelompok itu.

Ms dan RH, kuasa hukum As. mengatakan, awalnya kedatangannya untuk menanyakan tambak yang akan dikeringkan. Sebab, tambak seluas puluhan hektar itu menurutnya ditanamin bibit udang peci.”,ucapnya.

Sedangkan Dd dari pihak HJ mengatakan kami mengeringkan tambak ini kerena merasa hj hasil beli dan pemilik yang benar dengan bukti bukti surat terdaptar di BPN toh kalau memang merasa pemilikan lahan dengan dasar SHM silahkan dibuktikan dulu kepemilikannya baru tanami bibit udang peci. ucap dd.

Sehingga dilokasi terjadilah perdebatan antara kuasa As dengan pihak HJ, masing-masing melontarkan kata kebenaran pemilik lahan tambak tersebut.

DD Menambahkan kalau memang merasa benar As pemilik yang syah silahkan pakai jalur hukum kami siap adu data karena kami juga mempertahankan hak kepemilikan dari HJ kita semua kawan masing-masing cari kebenaran kalau merasa lahan ini milik As kita tidak usah berdebat silahkan pakai jalur hukum BPN atau pengadilan nanti dari situ akan ketahuan SHM kepemilikan yang absah”,ucapnya.

Sehingga berdebatan mediasi adu data tidak sampai disitu lalu bergeser kelokasi lain kediaman Rmh H Az disitu hadir HJ sambil bawa data lengkap mulailah HJ memperlihatkan dan menjelaskan data SHM satu persatu menurutnya. Sertifikat puluhan hektar tambak tersebut dimiliki dari hasil beli Bahkan dokumen kepemilikan lahan dinyatakan benar oleh badan agraria. ”Bukti-bukti kepemilikan sah secara hukum,” katanya

Serta HJ mengeluarkan bukti bukti Kwitansi hasil gadean tambaknya.menurutnya kami berani pegang gadaian lahan tambak karena pemilik lahan ini AJB dan SHM benar dan terdaptar di BPN.

Dari mediasi adu data sayangnya, kuasa dari As belum bisa menerima kenyataan. Mereka berkeyakinan bahwa tambak itu milik As.

Padahal, kata HJ, No persil Register SHM semuah berbeda bahkan ttd tanganpun ada perbedaan dasar klaim bahwa tambak tersebut pemilik As sangat lemah secara hukum. Dokumen yang dijadikan patokan adalah berita acara tata batas. ”Lebih kuat mana antara berita acara tata batas dan sertifikat lahan, kami ” ujar dia.

Pihaknya HJ meminta kalau memang As merasa benar dengan dasar pemilik sertifikat yang syah silakan telusuri dan tempuh jalur hukum. ”Agar mendapat kepastian hukum tapi sebaliknya kalau data dari As semuah tidak diketahui atau tidak terdaptar ya nantinya harus dipertanggungjawabkan dipolda Jabar karena semuah data ini sudah masuk laporan Polda Jabar ,” tegasnya.

Red/JR86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.