Nagan Raya,- jurnal86.com Dua pelaku jarimah zina di Nagan Raya SH dan SN dicambuk sebanyak 100 kali, karena telah terbukti melakukan jarimah zina.Selain itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap 9 orang pelanggar syariat islam lainnya.
Prosesi eksekusi cambuk terhadap 11 orang pelaku pelanggaran syariat islam tersebut, berlangsung Jum’at (4/10/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Provinsi Aceh, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, ke 11 orang tersangka yang dicambuk itu, telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat,karena telah melakukan pelanggaran terhadap syariat islam.
Dia menyebutkan dari 11 pelanggar syariat islam yang dicambuk itu, 2 orang tersangka SH dan SN dicambuk sebanyak 100 kali, karena telah terbukti melakukan jarimah zina.
Selain itu, 6 orang pelaku jarimah maisir di eksekusi cambuk sebanyak 8 kali diantaranya, AN, MD, TY, SI, SS serta AZ.
Sedangkan RP dicambuk 4 kali karena terbukti melakukan jarimah maisir.Untuk MW dan MA masing masing dicambuk sebanyak 6 kali, karena kedua pelaku itu telah melakukan jarimah khalwat, ujar Djaka Bagus Wibisana.
Untuk itu, Djaka Bagus Wibisana mengharapkan kepada warga Kabupaten itu, agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum,sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini, pungkasnya.
Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, melalui Kasatpol PP Saiful Bahri menyebutkan, untuk mengurangi warga Kabupaten itu dalam perbuatan jarimah maisir, khalwat serta jarimah zina, Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta himbauan kepada warga Kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, Saiful Bahri juga meminta kepada generasi penerus Kabupaten itu, untuk menjauhi apapun bentuk pelanggaran syariat islam, guna untuk hukuman cambuk serta hukuman lainnya.
Amatan awak media, eksekusi cambuk terhadap pelaku jarimah zina sebanyak 100 kali itu, sempat dihentikan beberapa kali, karena pelanggar mengaku sakit dibagian tubuh yang dicambuk tersebut.
Sofyan JR86