
Suka Makmue,- jurnal86.com Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.
Pria yang berinisial ZK (32) tahun tersebut ditangkap di desa Babah Dua, kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/12/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Iptu Very Shaputra mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diresahkan lantaran pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kecamatan Tadu Raya.
Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri terlapor,diwaktu bersamaan sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas dengan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Very.
Lanjut kata Iptu Very, petugas langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan, terlapor yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
“Dari kantong celana terlapor berhasil diamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone,” ungkap Iptu Very.
Selain itu, polisi ikut mengamankan Ikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 (enam ratus) gram masing-masing satu toples plastik warna putih, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, dan satu unit Handphone android, serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat.
*POLISI MELAKUKAN PENDALAMAN BARANG BUKTI*
Setelah pelaku berhasil dibekuk petugas bersama sejumlah barang bukti.
Disana polisi juga sempat bertanya tentang kepemilikan barang haram tersebut kepada pelaku.
“Petugas sempat bertanya atas kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung mengakui dengan jawaban IYA,” terang Iptu Very
Menurut keterangan polisi, pelaku bahkan mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung Kecamatan Tadu Raya.
“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas tiba di dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung, Tadu Raya, terlapor langsung menunjukkan serta mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang terlapor simpan didalam batang kayu yang tumbang,” beber Iptu Very.
Kemudian terlapor langsung membuka toples tersebut dan menujukkan kepada petugas bahwa isi dari toples tersebut merupakan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sofyan JR86