Suka Makmue,- jurnal86.com Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT.Socfindo Perkebunan Seunagan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM minggu (1/5/2023) menyebutkan, pihaknya telah menahan HWD warga Gampong Langkat Kuala Pesisir, karena telah melakukan pencurian sawit milik PT.Socfindo tersebut.
Penangkapan dan penahanan itu, berdasarkan laporan M.Fahrizal Asisten Afdeling PT.Socfindo,dimana HWD telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut, ujarnya.
Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka itu, sekira pukul 18.00 wib (27/4/2023).Pada saat itu,dua orang saksi Sudarmono dan Ermizar, melihat pelaku sedang mamanen buah sawit milik PT.Socfindo.
Setelah melihat hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Asisten perkebunan, sehingga pihaknya melakukan pengintaian serta melihat dua orang sedang melangsir buah sawit tersebut.
Saat dilakukan penangkapan itu, 1 orang pelaku berhasil lolos dan melarikan diri, sedangkan HWD berhasil ditangkap, dan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud,SH,MM.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pelaku tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buah kelapa sawit sebanyak 2.010 Kg, atau Rp.3.500.000 jika di uangkan, pungkasnya.
Jl86 Aceh