Suka Makmue – jurnal86.com Sat Reskrim Polres Nagan Raya,akan membidik Gampong lain dalam Kabupaten itu, terkait anggaran Bantuan Sosial (Bansos) PPKM selama pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan,setelah adanya seorang Keuchik Gampong dalam Kabupaten tersebut, dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penggelapan Bansos PPKM sebanyak Rp.4.800.000 di Kecamatan Darul Makmur,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,jum’at (18/2/2023)
Menurut AKP Machfud,pihaknya akan terus membidik Gampong lain di wilayah itu,dengan menunggu informasi dari masyarakat,terkait penyalahgunaan bantuan sosial tersebut,ujarnya.
Dengan bekal informasi dari masyarakat,Sat Reskrim melalui Unit Tipikor akan memanggil Keuchik Gampong itu,guna untuk dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
Apalagi sebutnya,saat ini Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah menahan oknum Keuchik RI, karena telah terbukti memalsukan surat kuasa penerima Bansos,serta anggaran itu ditarik untuk keperluan pribadi Keuchik tersebut,ujar AKP Machfud.
Untuk dia berharap,jika ada oknum Keuchik lain yang menyelewengkan anggaran Bansos itu,agar dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum,guna untuk ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Persoalan penggelapan Bansos PPKM selama pandemi Covid-19,tidak akan diberi ruang bebas bagi pelakunya,sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai amal perbuatannya,pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Jl86 Aceh