Sat Reskrim Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Kasus Perkara Pembunuhan

oleh -73 Dilihat
oleh

Jurnal86.Com Polres Banjar Polda Jabar – Berlokasi Halaman Parkir Satuan Lantas Polres Banjar Jln. Siliwangi No. 145 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Satuan Reskrim Polres Banjar menggelar Rekonstruksi tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang atau Perkara Pembunuhan dengan Korban Kuawanto yang dilakukan oleh BD dan JD. (15/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdri. Mia Andini,S.H., Penuntut Umum atau Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Candra Herawan,S.H., Penuntut Umum atau Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Pragesta Sudarso,S.H., Penuntut Umum / Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Pahari,S.H., Kasi Data Statistik kriminal tekhnologi Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sdr. Amalidun Hambali,S.H., Pengacara dari pihak tersangka Sdr. Edis Gunawan,S.H. , serta Personel Sat Reskrim Polres Banjar, Personel Sat Samapta Polres Banjar, danSaksi – saksi dari pihak Keluarga Korban.

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang /Perkara Pembunuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri,S.H.,M.H. dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Pengacara dari Pihak tersangka beserta Saksi-saksi dari pihak keluarga Korban.

Dalam rekontruksi tersebut tersangka melaksanakan 36 adegan yang diperagakan dalam Rekonstruksi.

Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, S.H. mengatakan kegiatan Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita acara.

“Pertimbangan Kami dalam pelaksanaan rekontruksi di Mapolres Banjar dikarenakan situasi dan kondisi di TKP awal tidak memungkinkan untuk diselenggarakan, diperkirakan akan mengganggu berlangsungnya rekontruksi” ucap Aipda Nandi.

(Sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.