RTA Aceh Utara Kembali Adakan Kajian di Caffe Bahas Qanun Gampong Berbasis Syariah

oleh -106 Dilihat

Aceh Utara – jurnal86.com || Pengurus Cabang (PC) Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Dema Ma’had Aly Malikussaleh sukses gelar “Kajian Milenial” yang kesekian kalinya di caffe mj8 Alue Ie Puteh, Baktiya, Kabupaten setempat, Minggu malam (28/8/2022).

Kajian kali ini yang digelar ba’da isya di caffe itu dengan mengangkat tema “Bagaimanakah Qanun Gampong Berbasis Syariah” di isi oleh anggota MPU Aceh Utara, yaitu Abi Dr. Abdullah. MA dan Kabag Hukum Kab. Aceh Utara Tgk. Fadhil, SH., MH.

Acara kajian tersebut turut di hadiri oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu (Abu Lapang), Anggota DPRK Aceh Utara Zulkifli, Kabag Hukum Pemkab Aceh Utara Tgk Fadhil, SH., MH, Fauzi Yusuf (Wabup Aceh Utara periode 2017-2022), Kabid Pariwisata Disporapar Aceh Utara Umar Ali, S.Sos.,M.AP, para Muspika Baktiya.

Selain itu hadir Ketua Forum Mukim Aceh Utara, Forum Geuchik dari beberepa Kecamatan, para Geuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Rais ‘Am PC, Rais ‘Am PAC dan Pengurus RTA Aceh Utara, Ketua Dema Ma’had Aly Malikussaleh serta para santri, kaum millenial, pengunjung caffe serta para tamu undangan lainnya.

Dalam tausiahnya, Abi Dr. Abdullah. MA mengatakan yang terpenting dalam hal membuat qanun adalah harus kita libatkan perangkat Desa, tokoh masyarakat serta lainnya yang terkait dan ikut mensosialisasikan.

Fauzi Yusuf mantan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2017-2022 yang sering disapa Si Dom Peng ini juga menyampaikan, dari dulu sudah sangat mendukung qanun syari’ah di Desa Desa dan pageu Gampong. Menurutnya dengan ada qanun tersebut Desa lebih terarah dan tertib.

Sebelumnya Ketua komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, dalam sambutannya pun menyampaikan apresiasi kepada Rabithah Thaliban Aceh Utara yang sangat semangat melakukan syi’ar islam dikalangan milenial seperti ini. Ia berharap RTA selalu ambil andil dalam kegiatan kajian di Aceh Utara.

Rais A’m RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri saat di jumpai oleh awak media, dirinya menyampaikan sangat senang dengan antusiasnya para jama’ah yang berhadir pada kajian milenial yang di laksanakan oleh organisasi yang dipimpinnya itu.

“Alhamdulillah kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jama’ah dan pengunjung caffe, kepada para pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sudah mengikuti kajian milenial ini dengan sangat antusias dan fokus terhadap apa yang disampaikan oleh pemateri,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Kajian sekaligus Humas RTA Aceh Utara Tgk. Murhaban menambahkan, harapannya dengan adanya pembahasan tentang Qanun Gampong Berbasis Syariah ini, diharapkan nantinya ada hasil (output) dan (outcome) dari kajian ini sehingga dapat di aplikasikan secara nyata di setiap gampong.

Pantauan media ini, pada sesi tanya jawab pun tampak begitu antusiasnya para Kepala Desa dan jamaah dalam melontarkan pertanyaan kepada Pemateri, bahkan kepada Kabag Hukum, Fauzi Yusuf dan kepada Anggota DPRK Aceh Utara.

Acara tersebut banyak mendapat dukungan dan pandangan positif dari segala pihak, dalam mensyiarkan agama dengan mengikuti perkembangan zaman.

Untuk diketahui, organisasi santri di Aceh Utara yang dikenal dengan pelaksana “Kajian Milenial” di caffe-caffe ini, telah memulai kajian seperti ini rutin setiap bulannya sejak awal tahun 2021.

Laporan : Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.