JURNAL86.COM, EMPAT LAWANG,– Untuk kesekian kalinya Polres Empat lawang berhasil menemukan ladang ganja ribuan batang dan melakukan press release penggrebekan ladang ganja di Perbukitan Talang Muara Dua, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat lawang.
“Tim gabungan Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang bersama Kasat Narkoba, melakukan penggrebekan pada Rabu, (31/01/2025) lalu.
Berdasarkan Informasi didapat awak media Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, dalam keterangan press release, mengungkapkan adanya ladang ganja seluas 2 hektar berhasil mereka temukan.
Ribuan Batang Ganja Siap Panen Di Muara Pinang Berhasil Diamankan oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Empat lawang.
“Kami berhasil menemukan 2 hektar ladang ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya ladang ganja pada awal Januari lalu” , ucap AKBP. Dody Surya Putra. Jum’at (2/02/2024).
Diketahui dari hasil penyidikan, laporan masyarakat tersebut adalah A1. Kemudian pada hari Selasa (30/1) pukul 18.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres, Kasat Narkoba, Kanit, dan personel lainnya dibantu oleh tim IT Ditres Narkoba Polda Sumsel, menelurusi jalan menuju TKP yang memakan waktu 9 jam,” terangnya.
Kemudian, sesampainya di ladang yang diduga menjadi ladang ganja tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penggrebekan di sebuah pondok di sekitar ladang tersebut.
Ribuan Batang Ganja Siap Panen Di Muara Pinang Berhasil Diamankan oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Empat lawang.
Tidak sia-sia karena tim berhasil menangkap satu pelaku, yakni Asmono (42), sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kabur dan kini menjadi DPO.
Dari hasil penggrebekan dan penangkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 2000 batang ganja siap panen, yang kemudian sebanyak 96Kg dibakar di TKP dan sisa lainnya disita untuk kepentingan laboratorium forensik.
“Lalu didapat juga ada satu buah karung ganja kering seberat 100Kg. 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram dan 1 buah kantong plastik hitam berisi alat hisap” . ucapnya.
“Berkat penangkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil menyelamatkan 2000 jiwa dari ladang ganja tersebut,” lanjutnya.
“Untuk mengurangi Peredaran narkotika khususnya di masyarakat Empat lawang, kita semua masyarakat bukan hanya Forkopimda dan penegak hukum, harus bersatu dan berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda, menyelamatkan keluarga kita, dengan cara memberitahukan kepada Polres Empat Lawang siapa dan dimana terjadi peredaran narkotika,” pesan Kapolres
Dalam hal ini Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan juga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. ( Team AWDI/MatS3).