Respon Cepat Jumat Curhat, Polsek Cicalengka Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang

oleh -130 Dilihat
oleh

JURNAL86.COM, Polsek Cicalengka – Respon cepat Jumat Curhat Polsek Cicalengka Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengamankan 3.680 obat-obatan terlarang jenis Dextro, Eximer,Doble Y, Pil Tramadol, dan Pil Trihex. Jumat (13-01-2023)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.iK, M.H melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar kegiatan Jumat Curhat.

“Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan cicalengka untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kapolsek

“Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian,” sambungnya.

Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H menjelaskan pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

“Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang,” ujarnya.

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota gabungan Polsek Cicalengka Polresta Bandung langsung melakukan razia di dua titik yang ada di wilayah Kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung.

“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Panenjoan dan Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kab.Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kompol Deni Rusnndar S.H M.H menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi.

Dimana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.

“Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ujar Kapolsek Cicalengka.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang ” tutup Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung.

Koswara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.