Ratusan Tenaga Medis RSUD SIM Nagan Raya Gelar RDP Dengan DPRK Terkait P3K

oleh -24 Dilihat
oleh
Ratusan Tenaga Medis RSUD SIM Nagan Raya Gelar RDP Dengan DPRK Terkait P3K
Ratusan Tenaga Medis RSUD SIM Nagan Raya Gelar RDP Dengan DPRK Terkait P3K

Suka Makmue,- jurnal86.com Ratusan  perwakilan tenaga medis RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya ( SIM) datangi gedung DPRK untuk Rapat dengar Pendapat ( RDP) tentang penerimaan P3K pada tahun 2023 yang di pimpin lansung oleh Zulkarnaini Ketua Komisi III. ,Selasa 03 /10 /2023

Tenaga medis yang terdiri dari kebidanan  jurusan Keperawata, apoteker, laboratorium, gizi .rediologi dan dokter  menyampaikan keinginan mereka dalam pelaksanaan P3K tidak dicampur aduk dengan instansi lainnya.

“Kami maunya jangan campur dengan instansi lain dalam rekrutmen P3K, karena kami datang ke BKPSDM khusus untuk Se-Kabupaten Nagan Raya, maunya utamakan yang sudah lama bekerja,” ungkap koordinator, Zulfadlianyah.

Tambah Zulfadiansyah, kami yang sudah lama mengabdi di RSUD – SIM Nagan Raya agar di utamakan, jangan yang baru bakti bisa lulus, itu kami tidak menerima jika terjadi hal itu.

Direktur Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM)  Nagan Raya dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa melalui KTU Siddiq Abdurrahman dalam Rapat dengar Pendapat ( RDP) di ruang Bangar DPRK Nagan Raya mengukapkan, kami dari Pihak RSUD – SIM Nagan Raya akan menyurati ke BKPSDM guna untuk menindak lanjuti ke Pusat. 

Siddiq mengharapkan  kami dari pihak RSUD Untuk paramedis bisa ikut semua P3K pada tahun 2023 ini karena kita juga selalu mengupayakan yang sudah lama berbakti kepada masyarakat.

Untuk itu kami harap kepada para medis di bidang apa saja baik, Bidan, Radiologi. Perawat dan bidang dokter yang di lingkup RSUD – SIM agar mempersiapkan bahan bahan administrasi apa yang di minta oleh Pusat guna untuk bahan pertimbangan. 

Dalam Acara Tersebut BKPSDM Nagan Raya Yusriandi 
menjelaskan tentang penerimaan P3K pada tahun 2023. Untuk mekanisme berdasarkan Menpan RB Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September,”jelasnya 

Ia menyebutkan, untuk formasi khusus 80 persen, untuk umum 20 persen dan tenaga Non ASN minimal dua tahun bekerja berturut turut bagi Formasi Khusus sampai saat melamar

Untuk pelamar formasi umum bisa dari luar Kabupaten dan Formasi umum tersebut juga boleh daftar orang sudah lama putus SK dari dinas,”sebut Yusriandi 

Sementara Anggota DPRK Nagan Raya Zulkarnain ( Ketua Komisi III) meminta kepada P3K jangan lakukan mogok dan laksanakan tugas seperti biasa. Untuk melayani Masyarakat kita Nagan Raya.

Kami dari legislatif tetap memperjuangkan Aspirasi Masyarakat seperti tahun kemaren alhamdulillah terlaksana dengan baik. Maka dengan itu pihak BKPSDM agar memperjuangkan aspirasi dari Nakes. Ucap Zulkarnaini.

Kita harapkan kepada Semua calon P3K dari nakes  ini selalu bekerja seperti dan keluhan akan disampaikan dan diusahakan terkait hal ini tersebut,”harapnya .

Sofyan Jl86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.