Banda Aceh,- jurnal86.com Ratusan keuchik atau kepala desa di seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh pada Jumat (19/4/2024) sore.
Massa tersebut meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan memperhatikan permasalahan masa jabatan Keuchik.
Koordinator aksi, Muksalmina, menyatakan bahwa perubahan UU tersebut mengubah masa jabatan Keuchik dari enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dua periode.
Menurut Muksalmina, perubahan tersebut perlu disikapi oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh karena UU Nomor 6 tahun 2014 telah disahkan DPR RI pada Maret 2024, yang mengindikasikan perlunya Aceh mengikuti standar nasional.
Selain itu, massa juga menekankan pentingnya alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal 10 persen untuk desa guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan.
Dalam orasinya, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik hingga proses revisi UUPA selesai. Ia menambahkan bahwa massa juga mengharapkan penunjukan pejabat keuchik dari keuchik yang habis masa jabatan di gampong terkait. Demonstrasi ini menunjukkan kepedulian dan keinginan para keuchik untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi desa-desa di Aceh.
Namun tanggapan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap tuntutan massa masih belum jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan keuchik dan masyarakat desa terkait kelanjutan proses revisi UUPA dan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh. Seiring berjalannya waktu, diharapkan pemerintah dapat memberikan tanggapan yang memadai demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan desa-di Aceh.
JR86 Aceh