Kab Bekasi,Jurnal86.Com – DAitengah dinamika politik yang terjadi dewasa ini. Dan gelombang isue rongrongan terhadap Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia dan isue akan ancaman dari dalam dan luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Puteri Anetta Komarudin, Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar. dengan mensosialisasikan empat pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat pilar tersebut yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) dan semboyan negara Bhineka Tunggal Ika.
Menurut anggota komisi XI DPR RI daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta Puteri Anetta Komarudin empat pilar merupakan salah satu faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan negara dan hal paling mudah untuk menerapkan empat pilar tersebut adalah dilingkungan terdekat kita.
Giat yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta karang taruna Desa Muktiwari. Selain dari Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin, SE. Selasa (17/11).
Dalam kata sambutannya, Bahrudin, SE mengharapkan dengan kedatangan Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Muktiwari.
Dipaparkan oleh Puteri Anetta Komarudin, Bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, itu berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan Pancasila merupakan pilhan bangsa Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa yang harus di junjung tinggi. Karena dalam sila-silanya termaktub falsafah kehidupan bernegara, cita-cita Bangsa Indonesia dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penting bagi masyarakat untuk mempelajari Pancasila dan menerapkanya dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Puteri Anetta Komarudin.
“Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara” lanjut Puteri Anneta Komarudin.
Dalam masa pandemi pemerintah juga telah megeluarkan kebijakan-kebijakan dan mengatur regulasi untuk meringankan beban masyarakat yang terkena langsung maupun yang terdampak Covid-19.
“Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Negara telah menerapkan pengamalan pancasila dalam berbangsa dan bernegara.” Tutup Puteri Anetta Komarudin, politisi dari Partai Golkar.
(Intan)





