Jurnal86.Com Bekasi- Owner PT Rajawali Parkindo (RJP), H. Amirudin Ramli akhirnya melaporkan kasus pengerusakan alat parkir yang merupakan aset miliknya ke Polres Metro Bekasi, dengan Nomor LP/B/1134/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLSDA METRO JAYA, Selasa (09/04/2024).
H. Amirudin melaporkan kejadian yang merugikan dirinya atas peristiwa yang dialaminya pada hari Senin (08/04/2024) di area PT Metropolitan Permata Developmen yang berlokasi di Metland Tambun.
Sebagai pihak yang dirugikan oleh PT.Metropolitan Permata Developmen dan PT Smart Service Parking yang telah sewenang wenang melakukan pengerusakan properti alat parkir miliknya dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
PT RJT Akhirnya laporkan PT Metropolitan Permata Development ke Polisi
” Pada hari ini saya telah melaporkan peristiwa yang merugikan saya selaku pimpinan PT Rajawali Parkindo ke Polres Metro Bekasi atas tuduhan pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dan pengerusakan dan pasal 363 KUHAP tentang pencurian yang terjadi kemarin, ” ungkap H.Amir.
H. Amir melaporkan kedua perusahaan tersebut ke polisi setelah mempertimbangkan kerugian dan aspek hukum yang dialami beserta pegawainya saat mempertahankan aset perusahaan.
Semestinya kontrak kerjasama PT RJP dengan PT.Metropolitan Permata Developmen masih berlanjut karena kata H. Amir berdasarkan Mou masih 20 bulan lagi PT RJP mengelola parkir di area Metland Tambun.
PT RJT Akhirnya laporkan PT Metropolitan Permata Development ke Polisi
” Tapi oleh PT Metropolitan Permata Developmen, kami PT RJP diputus secara sepihak pada tanggal 1 April 2024 dan tanggal 8 April 2024 kemarin terjadi pengerusakan dan sampai saat ini aset kami yang dirusak tak jelas keberadaannya, ” tegasnya.
Menurut H. Amir jika dihitung seluruh kerugian dari omset 20 bulan yang seharusnya PT RJP masih mengelola parkir maka kerugiannya bisa mencapai Rp. 1,8 miliar.
“Kalau dihitung semua kerugiannya bisa mencapai 3 miliar termasuk omset pengelolaan 20 bulan yang seharusnya kami kelola, “ujarnya.
Untuk itu, harapannya pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporannya.
” Kami minta pihak kepolisian untuk memprosesnya agar ada kapastian hukum, ” tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, PT RJP masih terikat kerjasama sampai Desember 2025. Namun Pihak Metland melakukan tender pengelolaan parkir di kawasan Metland Tambun tanpa sepengetahuan dari dirinya selaku owner PT RJP.
Pengerahan puluhan aparat kepolisian di lokasi sangat disayangkan padahal pihak PT RJP hanya mempertahankan aset mereka.
H. Amirudin sudah sering meminta kejelasan terkait persoalan tersebut namun surat yang disampaikan ke Manajemen PT Metropolitan Permata Developmen tidak pernah dibalas.
“Berjalannya waktu kontrak kita stabil dari tahun 2021 sampai 2023, namun tiba tiba di bulan Januari 2024 kemarin terjadi peristiwa kerusakan alat kami kesamber gledek sehingga rusak dan error. Kami pun merupakan melakukan perbaikan dengan bukti -bukti kita sudah lakukan perbaikan alat dan jaringan. Mereka merasa tidak puas. Kami sudah berupaya untuk berdiskusi namun tidak direspon, ” jelas H. Amir.
Yang sangat ironis lagi kata H.Amir pihak Metland sudah melakukan tender di bulan Februari 2024 tanpa sepengetahuan PT RJP dan PT Smart service mengklaim mendapatkan proyek pengelolaan parkir dari PT. Metland.
Mengenai pembongkaran dan pengerusakan alat parkir milik PT RJP yang dilakukan oleh PT Smart Service atas perintah PT Metropolitan Permata Developmen, H. Amir menempuh upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara, Anthony Ginting selaku pihak Smart Service mengatakan bahwa pihaknya sejak tanggal 8 April 2024 sudah berhak untuk mengelola lahan parkir di Metland Tambun.
“Per tanggal 8 kami diberikan hak untuk mengelola lahan parkir yang ada di Metland Tambun oleh pihak PT. Metropolitan Permata Developmen, artinya sudah menjadi tanggungjawab dan komitmen perusahaan kami untuk melanjutkan sistem operasional di lapangan,” ujar Anthony.
Terkait kerusakan aset milik pihak PT RJP, pihak Smart Service mengatakan bahwa pihaknya tidak merusak melainkan hanya membongkar berdasarkan surat dari pihak Metland.
“Tidak merusak ya, hanya membongkar karena sebelumnya sudah ada surat dari Metland,” terang Anthony.
Sementara, Arya Purnama selaku pihak Manager operasional PT.Metropolitan Permata Developmen enggan berkomentar ketika diminta tanggapannya terkait situasi yang terjadi.(**)