
Nagan Raya, – jurnal86.com PT.Meulaboh Power Generation (MPG), memenuhi tuntutan masyarakat untuk menerima tenaga kerja putra daerah di PLTU 3-4 Suak Puntong tersebut.Karena tuntutan telah dipenuhi, pemblokiran akses jalan ke PLTU 3-4 itu, akhirnya dibuka oleh masyarakat.
Rendi selaku koordinator aksi pemblokiran jalan, jum’at (26/5/2023) menyebutkan, jalan yang diblokir oleh masyarakat di PLTU 3-4 telah dibuka kembali.Pembukaan blokir itu, setelah adanya suatu kesepakatan dalam pertemuan antara kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan itu,PT.MPG berjanji akan memberikan kouta khusus pada tahun 2023,akan menerima serta mempekerjakan warga Suak Puntong di PLTU 3-4 sebanyak 34 orang.
Perjanjian tersebut, telah ditandatangani secara tertulis oleh HRD Manager PT.MPG Yu Guang Hui, yang disaksikan oleh aparatur masyarakat Gampong Suak Puntong Kuala Pesiair Kabupaten Nagan Raya Aceh, kata Rendi.
Rendi mewakili masyarakat Suak Puntong menyebutkan, jika nanti pihak PT.MPG mengingkari janji yang telah disepakati itu, maka pihaknya akan kembali melakukan hal yang sama, dengan memblokir akses jalan ke PLTU 3 dan 4 tersebut, ungkapnya.
Sementara itu, HRD Manager PT.MPG Yu Guang Hui dalam surat yang ditandatangani menjelaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk menerima tenaga kerja lokal sebanyak 34 orang, ujarnya.
Dari jumlah puluhan tersebut, PT.MPG akan menempatkan diposisi cleaning, driver dan operator alat berat dan lainnya, sesuai dengan keahlian yang dimiliki.Selain itu, juga akan dibuktikan tes rekrutmen tenaga kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.
Yu Guang Hiu juga menambahkan,PT.MPG juga akan membuka peluang bagi warga Suak Puntong, dalam rekrutmen tenaga kerja di PLTU 3-4.Selanjutnya, semua warga Suak Puntong yang bekerja di perusahaan itu, harus mengikuti peraturan yang berlaku, jika melanggar dengan aturan tersebut, PT.MPG akan mengakhiri kontrak kerja.
Selanjutnya, jika PT.MPG membuka lowongan kerja, Gampong Suak Puntong pertama kali akan diberikan informasi tersebut.Namun tegasnya, apabila PT.MPG memenuhi permintaan tersebut, maka Gampong Suak Puntong tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha PT.MPG tersebut, pungkasnya.
Sofyan Jl86