BEKASI,Jurnal86.com || Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi,
meminta pihak sekolah, tetap mengedepan protokol kesehatan, saat pelaksanaan sekolah tatap muka, sambil melihat perkembangan tingkat penderita pandemi Covid-19 .
“Sudah pasti soal masker, handsanitizer, lebih lagi yang harus diperhatikan mengenai acopency di ruangan,” kata Anggota DPRD Komisi IV, Fraksi PKS Kabupaten Bekasi,Rusdi. Selasa(09/03/2021).
Menurutnya, pihak sekolah juga harus mempersiapkan dan mengatur anak didik saat di ruang belajar. Hal tersebut bertujuan agar proses belajar tatap muka berjalan sesuai dengan prosedur prokes covid-19.
“ini merupakan persiapan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan di setiap sekolah, dan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegas Rusdi.
Kemudian Rusdi menghimbau setiap sekolah harus mengikuti petunjuk teknis yang di atur Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2021 tetang menggunakan Dana BOS Reguler.
“Dimana para pihak sekolah harus mengikuti aturan yang diatur Permendikbud ini,” ujarnya.
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1.Penerimaan Peserta Didik aru;
2.Pengembangan perpustakaan, 3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
12. Pembayaran honor.
Kabupaten Bekasi hingga hari ini telah melaksanakan 12 poin Permendikbud itu, sehingga pengguna dana BOS, sudah pastikan sangat tepat penggunaannya dan tidak ada lagi pungutan apapun.
“Mestinya tidak ada lagi pembebanan biaya kepada wali murid atau orang tua ,” tegasnya.
Rusdi juga menyatakan adanya dugaan pungutan liar bisa terjadi menjelang ajaran baru atau atau pergantian tahun.
Biasanya pungutan untuk seragam, juga ada pungutan untuk Study tour, atau adanya kegiatan-kegiatan yang membebankan orang tua murid.
“tetapi ini sudah dinyatakan dengan tegas melalui surat edaran dari dinas pendidikan pihak sekolah tidak boleh melakukan pugutan biaya apa pun dari orang tua siswa,” tandas Rusdi.
(Ruslani)



