PPKM di perpanjang Babinsa Koramil 05 Cibitung Pantau Pasar induk Cibitung

oleh -464 Dilihat
oleh

Jurnal86.Com BEKASI || Pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran televisi.

Dalam menekan angka penularan Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Cibitung, Babinsa Pelda Sutomo melakukan pemantauan pasar Induk Cibitung
Jl. Raya Teuku Umar No.1, Wanasari, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi,Jumat (2/7/2021).
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Pelda Sutomo di dampingi Personil tempur BKO Armed 7/Gs dalam rangka membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar senantiasa penuh dengan kesadaran dan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan guna terus mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Pelda Sutomo juga menyampaikan, secara terus menerus dan berkesinambungan, TNI khususnya Koramil 05 Cibitung akan terus menghimbau masyarakat termasuk pedagang dan pengunjung pasar agar senantiasa memiliki kesadaran terhadap disiplin menjalankan disiplin protokol kesehatan ketika berada ditempat keramaian atau saat beraktifitas diluar rumah.

“Penegakan dalam pengawasan ini sebagai bentuk upaya jajaran Koramil 05 Cibitung dalam memberikan kenyamanan terhadap aktifitas warga dipasar,” tutur Pelda Sutomo

Kepada Pedagang dan Pengunjung Pelda Sutomo juga berharap untuk terus proaktif melaksanakan himbauan protokol kesehatan agar tetap memakai masker yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

“Demikian itu merupakan peran serta kita dan bentuk upaya gotong royong kita melawan dan menekan angka penyebaran virus corona dalam wilayah.” Ujar Sertu Pelda Sutomo.(Irp/wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.