
Jurnal86.Com Karawang – Aparat menerapkan sanksi pidana ringan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama.
“Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 sesuai perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018, kami akan menegakkan ultimum remedium, yakni pidana ringan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Langsung sidang di tempat,” kata Ramasaat diwawancarai usai apel gelar pasukan PPKM Darurat di Makodim 0604 Karawang, Sabtu (3/7/2021).
Terkait sanksi yang diterapkan sesuai aturan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah.
“Uraian perbuatannya dijelaskan di Pasal 21 ayat 1 yakni setiap tidak menjalankan prokes dari mulai tidak menggunakan masker, berkerumun dan berpotensi menyebarkan virus, serta beraktivitas yang mengundang kerumunan,” ujar Rama.
Sementara itu, ada 6 titik di Karawang akan dilakukan penyekatan. Lokasinya di Batujaya, Jatisari Tanjungpura, Pebayuran, Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Sebanyak 15 personel akan ditempatkan di setiap pos.
“Jadi kami siapkan 15 personel dari TNI/Polri, Dinkes, Dishub, Satpol PP, dan Damkar, dan para personel di pos akan standby 24 jam,” ucap Rama.
Petugas akan memeriksa para pengendara kendaraan roda dua dan empat. Mereka harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.
“Di pos penyekatan kami akan melakukan screening terhadap para pengendara kendaraan bermotor, dan kalau tidak memiliki sertifikat vaksin, dan surat keterangan bebas COVID-19 kami akan diputar balik,” tutur Rama.
(Jurnal86 Karawang)

