Polresta Deli Serdang Tetapkan Lima Tersangka,Kasus Tewasnya Seorang Pemuda Usai Bentrok Antar Kelompok Pemuda

oleh -84 Dilihat
oleh

Deli Serdang,- jurnal86.com Pasca tewasnya seorang pemuda Arifin (26 tahun) usai bentrokan dua kelompok pemuda, Senin (13/02/2023) di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, Poltesta Deli Serdang tetapkan lima tersangka,Rabu (15/02/2023).

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH pada konferensi pers, Rabu (15/02/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.

“Tewasnya pada tawuran Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di mana satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolresta Deli Serdang,Kombes.Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH.

Pelaku utama ADM (16 tahun) dan pelalu tambahan DAW (18 tahun),FMA (16 tahun),MM (16 tahun) serta OF (16 tahun).

Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan,motif dan konologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.

” Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial Whatapps dan Instagram.Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa,” ucapnya.

Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan ke Jalan Sei Belumai tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar.Kemudian kelompok remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan di kejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.

Kemudian di lokasi tersebut korban Arifin berhadapan dengan pelaku ADM.Korban Arifin mengancungkan balok kayu ke arah pelaku.Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada.

Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyebut akibat luka di dada,korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik.

” Korban Arifin meninggal dunia dakam perjalan ke klinik,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH para tersangka di kenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 jo 55, 56 Subs Pasal 351 ayat 3 Subs 385 ayat 3 KUHPidana.

” Para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu ada 11 remaja yang diitangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalaha. Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.

Sofyan Jl86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.