Jurnal86.Com Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang peracik obat mercon (petasan) berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Penangkapan pelaku AHW (20 th) warga Sambirejo Kecamatan Tirto Kab. Pekalongan ini bermula dari penangkapan dua orang sebelumnya yang hendak bertransaksi obat mercon di Jl. Raya Karanganyar Desa Karangsari Kabupaten Pekalongan, Sabtu (9/03).
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus obat mercon tersebut dari informasi masyarakat akan adanya transaksi obat mercon. Pihaknya segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar dari hasil pemantauan di lokasi, petugas melihat 2 orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon.
“Sabtu sore, tepatnya di depan kolam renang Karanganyar, tim Resmob mengamankan 2 orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon. Keduanya yakni HN (18) dan DA (14) yang merupakan warga Kota Pekalongan,” kata AKP Isnovim.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg. Dimana menurut keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari AHW (20) warga Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Polres Pekalongan Tangkap Warga Tirto Peracik Obat Petasan
“HN dan DA ini diperintah oleh pelaku (AHW) untuk menjual dengan harga Rp. 400 ribu,” terang Kasat Reskrim.
Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam di Samborejo Kecamatan Tirto saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku menunjukan ratusan gram bahan racikan obat untuk membuat mercon.
“Pelaku sendiri mengakui, bahwa dia telah menyuruh HN dan DA untuk menjualkan obat mercon atau bahan peledak (petasan) yang telah dibuatnya,” ungkap AKP Isnovim
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. (agus)