Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah umur dan Judi Online Chip Higs Domino Ke Kejari

oleh -83 Dilihat

Suka Makmue – jurnal86.com Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim melimpahkan 2 kasus ke Kejari Nagan Raya, guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM jum’at (14/10/2022) mengatakan, kedua kasus yang di limpahkan ke Kejari tersebut antara lain, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, serta perkara judi online jenis Chip Higgs Domino.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu, setelah di Lakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan hukum terhadap tersangka tersebut,”ujarnya

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, lanjut AKP Machfud, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR 41 tahun dan barang buktinya, yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota, SH.

“Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga menyerahkan tersangka MZ 22 tahun, serta barang buktinya yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota,SH,”pungkasnya.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menambahkan, guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik secara membagikan brosur serta melalui spanduk.

Sofyan Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.